Tuesday 4 December 2012

Hukum Memiliki Patung / Teddy Bear :O



  Assalamualaikum :D

ahaaaaaaaaaaaaaaa , Tajuk kita hari ni berkaitan Hukum Memiliki Patung/Teddy Bear ad Segelintir yang kata memiliki patung adalah HARAM                                      , yeke ? ke kenyataan anda baca tidak detail ? , 

Pertama

Jika Patung Tersebut Ialah Permainan Kanak3 ia HARUS bukan HARAM . 

Kedua

Patung Tersebut , Kita Perlulah membuat lubang walaupun kecil  sebagai KECACATAN supaya tidak sesempurna manusia :)

“Aku biasa bermain-main dengan anak-anakan perempuan (boneka perempuan) di sisi Rasulullah s.a.w. dan kawan-kawanku datang kepadaku, kemudian mereka menyembunyikan boneka-boneka tersebut karena takut kepada Rasulullah s.a.w., tetapi Rasulullah s.a.w. malah senang dengan kedatangan kawan-kawanku itu, kemudian mereka bermain-main bersama aku.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

credit to blog . http://basri.my/hukum-memiliki-patung-atau-teddy-bear.html

No comments:

Post a Comment